Pada Unit Sei Pinang, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada 23 rekening kredit dengan total penyaluran dana mencapai sekitar Rp897 juta. Dari jumlah tersebut, hasil perhitungan awal menunjukkan kerugian negara sebesar Rp338 juta.
Sementara itu, pada Unit Temindung ditemukan sekitar 87 rekening kredit bermasalah dengan total nilai penyaluran mencapai Rp3,07 miliar. Adapun kerugian keuangan negara yang telah dihitung sementara mencapai Rp1,142 miliar.
Arif menyebutkan bahwa nilai kerugian negara tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan yang terus dilakukan oleh tim penyidik.
Secara keseluruhan, kerugian negara sementara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,48 miliar dari total penyaluran kredit yang diduga bermasalah di kedua unit bank tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026.
Mereka menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (DR)




