“Hasil uji coba menunjukkan bahwa mesin belum bisa dioperasikan sesuai peruntukannya karena masih banyak kekurangan,” ungkap pihak Kejati DIY.
Berdasarkan hasil verifikasi teknis yang dilakukan Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM bersama Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia, disimpulkan bahwa spesifikasi mesin dan peralatan yang diadakan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bahkan, mesin tersebut dinilai tidak dapat difungsikan sesuai kontrak, sehingga progres pekerjaan dinyatakan sebesar 0 persen. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
“Saat ini kami masih mendalami perkara tersebut dan menghitung potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” tegas perwakilan Kejati DIY.
Kejaksaan Tinggi DIY menegaskan proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DR)




