Sawaki menambahkan bahwa penyidik tidak hanya menitikberatkan pada pengembalian uang negara, tetapi juga pada pemulihan aset secara fisik.
“Di antaranya motor balap sebanyak 160 unit, speedboat, alat drone, videotron, dan berbagai perlengkapan lainnya,” tuturnya.
Kasidik Pidsus Kejati Papua yang juga Koordinator Pidsus mengonfirmasi bahwa proses penanganan perkara korupsi PON XX Papua kini memasuki jilid kedua.
Di akhir pernyataannya, Aspidsus Nikson Nilla Mahuse menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Proses hukum atas perkara PON XX Papua tetap berjalan meskipun terdapat itikad baik berupa pengembalian keuangan negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, khususnya pada Pasal 4,” tutupnya. (DR)




