Hukum  

Kejati Sulsel Ajukan Cekal Enam Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Redaksi
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Enam Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas
Dok. Keterangan Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi/Foto: Kejati Sulsel)

Sebelum mengajukan permohonan cekal, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah lebih dahulu melakukan pemeriksaan intensif terhadap BB, mantan Pj Gubernur Sulsel, pada Rabu (17/12). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali lebih dalam kebijakan yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar. Dalam penyidikan, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif. Kendati demikian, hingga saat ini keenam orang yang diajukan pencekalan masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga :  Dukung KPK Geledah Travel Haji, Pakar Hukum: Semua Harus Dipelototi

Tim penyidik terus menelusuri seluruh tahapan perencanaan hingga penganggaran dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Selain memeriksa para saksi, penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Hingga kini, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan, yang berasal dari unsur birokrasi, pihak swasta, hingga kelompok tani.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 26 Bandar dan Kurir Narkoba di Kota Bogor

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi ini secara transparan dan profesional, guna menyelamatkan keuangan negara serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan. (DR)