Berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Peran BPKH Disorot

Redaksi
×

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Peran BPKH Disorot

Sebarkan artikel ini
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024, Peran BPKH Disorot
Dok. BPKH.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Salah satu titik perhatian penyidik adalah kemungkinan keterlibatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya menelusuri peran BPKH dalam pengaturan kuota tambahan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Kemenhut Bantah Pernyataan Bupati Tapsel Soal Buka Izin Penebangan Kayu

Berdasarkan aturan, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Kami masih mendalami pengelolaan dana dari para calon haji, baik reguler maupun khusus, yang dikelola BPKH,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Budi menjelaskan, seluruh dana calon jemaah haji disetor ke BPKH untuk dikelola. Menjelang pelaksanaan haji, dana untuk jemaah reguler dikembalikan ke Kementerian Agama, sedangkan dana haji khusus disalurkan kepada penyelenggara perjalanan ibadah haji.

Baca Juga :  KPK Sebut Kendaraan RK Yang Disita Disamarkan Atas Nama Ajudan

“Peran BPKH ini sangat strategis, keterangan mereka sangat dibutuhkan,” jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 kini memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya berada di tahap penyelidikan.

KPK mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Dicecar 109 Pertanyaan Sebelum Ditahan Dalam Kasus Pemerasan

Meskipun belum menetapkan tersangka, penyidik mulai memetakan pihak-pihak yang berpotensi terlibat berdasarkan alur perintah dan aliran dana yang terkait pembagian kuota haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyebut calon tersangka meliputi pihak yang memberikan perintah pembagian kuota haji serta mereka yang menerima aliran dana dari tambahan kuota tersebut.

“Tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, saat konferensi pers di Gedung KPK, pada Sabtu (9/8) dini hari. (DR)