Hukum  

KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri, Diduga Terima Rp3,25 Miliar

Redaksi
KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri, Diduga Terima Rp3,25 Miliar
Dok. Tersangka Dugaan Korupsi Kepabeanan DJBC, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.

Rizal kemudian diduga menawarkan pertemuan dengan DBU selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pertemuan berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat dan dihadiri DBU, Rizal, Gatot, sejumlah pihak dari Bea dan Cukai, serta beberapa pengusaha, termasuk John Field.

“Setelah pertemuan itu, JF kembali dihubungi ORL untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan olehnya. Adapun ORL menyampaikan sejumlah permintaan dengan nominal berbeda-beda, yakni untuk BC1 senilai Rp2 miliar, BC2 sebesar Rp1 miliar, dan BC3 sejumlah Rp500 juta,” ungkap Taufik.

Beberapa hari kemudian, nominal tersebut disebut berubah menjadi Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.

Baca Juga :  Berkas Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim Cs Dilimpahkan ke Pengadilan

“Atas permintaan tersebut, JF kemudian menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk SGD untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL dan Subdit Penindakan,” tutur Taufik.

“Terkait jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui EVW selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EVW di ruang kerjanya,” imbuhnya.

Rizal juga disebut mengarahkan stafnya di Direktorat P2 DJBC melalui pernyataan, “Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya”.

Baca Juga :  Putusan Banding Kasus Korupsi Timah, Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun

Menurut Taufik, arahan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses pemeriksaan fisik kontainer milik John Field agar tidak menunggu terlalu lama.

“Bahwa pihak JF memberikan uang kepada pegawai Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dengan tujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea dan Cukai,” ujar Taufik.

Secara keseluruhan, uang yang diduga diberikan PT Blueray kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai mencapai Rp61,9 miliar. (DR)