FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan satu orang ASN Kementerian Pertanian (Kementan), Yudi Wahyudin (YW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan tahun 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yudi Wahyudin telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (YW Tersangka),” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (22/10).
Menurut Budi, penyidik KPK kembali memeriksa Yudi untuk mendalami proses perencanaan kegiatan dan penganggaran program pengelolaan karet. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak akhir tahun lalu.
Meski begitu, Budi belum mengungkap secara rinci jumlah tersangka dalam perkara ini. Ia hanya menegaskan bahwa Yudi merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan update,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki sejak 29 November 2024, setelah KPK menemukan indikasi adanya mark-up anggaran dalam proyek pengadaan fasilitas pengolahan karet tersebut.
Selain itu, KPK juga tengah menelusuri kaitan antara kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (DR)




