Hukum  

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB PT Summarecon dan ATR/BPN

Redaksi
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB PT Summarecon dan ATR/BPN
Dok. Konferensi Pers Penetapan Tersangka Kasus HGB dan Penerimaan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan Orang Jadi Tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan ATR/BPN, pihak PT Summarecon, serta sejumlah pihak swasta.

Adapun delapan tersangka tersebut yakni:

  1. Sdr. LMP, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sdr. SON, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
  3. Sdr. ADR, selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon.
  4. Sdr. ARF, selaku pihak swasta.
  5. Sdr. FEZ, selaku pihak swasta (Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq).
  6. Sdr. LEV, selaku pihak swasta.
  7. Sdr. ERW, selaku pihak swasta.
  8. Sdr. MF, selaku pihak swasta.
Baca Juga :  Pakar Hukum: Kasus Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera Berpotensi Kejahatan Korporasi

Setelah menetapkan para tersangka, KPK langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO dan Judi Online Jaringan Internasional

Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang diamankan KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (DR)