Delapan Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan ATR/BPN, pihak PT Summarecon, serta sejumlah pihak swasta.
Adapun delapan tersangka tersebut yakni:
- Sdr. LMP, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sdr. SON, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Sdr. ADR, selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon.
- Sdr. ARF, selaku pihak swasta.
- Sdr. FEZ, selaku pihak swasta (Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq).
- Sdr. LEV, selaku pihak swasta.
- Sdr. ERW, selaku pihak swasta.
- Sdr. MF, selaku pihak swasta.
Setelah menetapkan para tersangka, KPK langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang diamankan KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (DR)




