Berita

Mantan Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi Dana BAZNAS Rp840 Juta

Redaksi
×

Mantan Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi Dana BAZNAS Rp840 Juta

Sebarkan artikel ini
Mantan Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi Dana BAZNAS Rp840 Juta
Dok. Penahanan Mantan Kajari Enrekang Terkait Dugaan Korupsi Dana BAZNAS/Foto: Puspenkum Kejagung)

SL diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri Enrekang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pendalaman penyidikan.

Baca Juga :  Naturalistic a design is thriv as actual nature dies

“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan Penyelidikan/Penyidikan,” ungkap Didik Farkhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SL diduga menerima sejumlah uang yang merupakan pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Dana tersebut seharusnya disetorkan seluruhnya ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.

Namun, dari total dana yang dikuasai, penyidik menemukan Rp840 juta yang tidak disetorkan ke RPL. Sementara itu, SL hanya menyetorkan dana sebesar Rp1,115 miliar.

Baca Juga :  Doni Monardo Resmikan RS COVID-19 Ir. Soekarno di Bangka Belitung

Kajati Sulsel menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga berperan menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.

Ia juga menekankan bahwa total kerugian negara dalam perkara BAZNAS Enrekang yang mencapai Rp16,6 miliar menjadi prioritas untuk dituntaskan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DR)