“Pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka telah dilakukan, dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” tambah Ade Ary.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, ia menuduh Nikita Mirzani mencemarkan nama baiknya serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Tidak hanya itu, Reza mengklaim bahwa pada 13 November 2024, ia mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi. Namun, ia justru menerima ancaman dari pihak Nikita.
Merasa terancam, Reza mengaku terpaksa mentransfer Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh terlapor. Dua hari kemudian, ia kembali diminta memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar.
Atas kasus ini, Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Mereka juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MS)






