FaktaID.net – Polda Metro Jaya menahan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,94 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan kedua tersangka berinisial IM dan DS ditangkap di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Penangkapan terhadap IM dilakukan pada Senin (9/3), sementara DS diamankan sehari setelahnya pada Selasa (10/3).
“Keduanya saat ini sudah menempati tahanan di Polda Metro Jaya,” kata Budi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rlpada Rabu (11/3).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp5,94 miliar.
Kasus ini berawal dari laporan resmi Kementerian Pertanian kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Surat Perjalanan Dinas (SPD) senilai Rp9 miliar.
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelaah hasil audit lanjutan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar.






