FaktaID.net – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, jaksa dapat memperoleh perlindungan dari aparat TNI dan Polri saat menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa bentuk perlindungan negara ini merupakan jaminan rasa aman yang diberikan kepada jaksa dari berbagai ancaman yang membahayakan keselamatan pribadi, jiwa, maupun harta benda mereka.
Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) menjelaskan bahwa “ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.”
Perpres ini secara tegas mengatur bahwa “dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 2.
Perlindungan tersebut diberikan atas dasar permintaan dari pihak jaksa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3. Selanjutnya, Pasal 4 menegaskan bahwa “perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia.”
Menurut Pasal 5, Polri tidak hanya dapat memberikan perlindungan kepada jaksa, tetapi juga kepada anggota keluarganya.
Pada ayat (2), disebutkan bahwa anggota keluarga yang dimaksud termasuk yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, serta garis menyamping hingga derajat ketiga, termasuk pula mereka yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan jaksa.
Adapun ketentuan perlindungan yang dilakukan oleh TNI terhadap jaksa diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9. Secara eksplisit, Pasal 8 menyatakan bahwa “perlindungan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa.” (DR)




