Komoditas yang menjadi prioritas antara lain beras SPHP, beras medium dan premium, minyak goreng Minyakita, jagung pipilan kering, kedelai, telur ayam ras, daging ayam, daging sapi dan kerbau, bawang merah, bawang putih, cabai, serta gula konsumsi.
Selain menjaga stabilitas harga, Satgas Pangan juga memberi perhatian khusus pada aspek keamanan dan mutu pangan. Pengawasan meliputi potensi residu pestisida, penggunaan formalin, hingga kandungan aflatoksin pada produk pangan.
Adapun indikator pelanggaran mencakup kontaminasi melebihi ambang batas, peredaran pangan kedaluwarsa, serta penggunaan bahan berbahaya yang dilarang.
“Satgas bertujuan menjamin pelaksanaan kebijakan harga dan mutu pangan agar produsen maupun konsumen mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penekanan dalam rapat.
Kasatgas Pangan Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menekankan pentingnya pelaksanaan tugas yang santun dan beretika. Ia menegaskan, penanganan pelanggaran akan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga represif dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium.
“Pelaksanaan di lapangan harus dilakukan dengan pendekatan humanis, tidak menyakiti hati masyarakat, serta mengedepankan sosialisasi dan edukasi sebelum penegakan hukum,” kata Edy. (DR).






