Berita

Satgas Pangan Telusuri Dugaan Pengoplosan Beras Merk Sania dan Jelita

Redaksi
×

Satgas Pangan Telusuri Dugaan Pengoplosan Beras Merk Sania dan Jelita

Sebarkan artikel ini
Satgas Pangan Telusuri Dugaan Pengoplosan Beras Merk Sania dan Jelita
Dok. Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

FaktaID.net – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan dua produsen beras dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium. Produsen yang dimaksud adalah Toko SY untuk produk kemasan Jelita dan PT PIM Wilmar sebagai produsen beras kemasan Sania.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa penyidik belum menetapkan status tersangka terhadap kedua perusahaan tersebut karena masih mengumpulkan bukti yang diperlukan.

“Kita membangun konstruksi hukum yang kuat, alat buktinya juga harus kuat, sehingga nanti tidak mempersulit JPU pada saat membuat penuntutan,” ujar Brigjen Pol. Helfi dalam konferensi pers, Jumat (1/8).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Masuk Daftar 500 Muslim Paling Berpengaruh di Dunia 2026, Tempati Peringkat ke-15

Ia menambahkan, proses hukum akan dijalankan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Hal ini karena penyidik perlu melengkapi seluruh dokumen serta keterangan saksi guna membuktikan adanya tindak pidana.

“Kita mencari dokumen lembar per lembar, kemudian barang bukti lain, hasil produksinya, kita cari semuanya yang berkaitan dengan itu. Makanya kita terus lakukan penguatan terhadap konstruksi hukum yang kita bangun,” lanjutnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan telah menetapkan tiga petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Baca Juga :  Aleg Fraksi PKS Desak KPK Periksa Bahlil Penyalahgunaan Pencabutan IUP dan HGU

Mereka diduga memproduksi dan menjual beras premium yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta tidak mematuhi regulasi dari Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita lebih dari 132 ton beras dari berbagai merek, berikut dokumen seperti sertifikat merek, izin edar, serta prosedur operasional mutu.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (DR)