Berita

Terapkan Pasal Korupsi dan TPPU, Kortas Tipidkor Tuai Apresiasi Pakar Dalam Kasus LPEI

Redaksi
×

Terapkan Pasal Korupsi dan TPPU, Kortas Tipidkor Tuai Apresiasi Pakar Dalam Kasus LPEI

Sebarkan artikel ini
Terapkan Pasal Korupsi dan TPPU, Kortas Tipidkor Tuai Apresiasi Pakar Dalam Kasus LPEI
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID)

Namun demikian, Yenti mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut. Ia menyoroti peran aparat penegak hukum sebelumnya yang dinilai tidak maksimal dalam mengusut kasus yang berdampak besar terhadap keuangan negara.

“Pertanyaannya, kenapa baru 2025? Ke mana saja KPK, Kejagung, dan Dit Tipikor Bareskrim selama ini?” tegas Yenti.

Menurutnya, pengusutan kasus ini baru berjalan signifikan setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dilebur ke dalam Kortas Tipidkor. Kondisi tersebut, kata dia, seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi penegak hukum.

Baca Juga :  KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil, Dugaan Penukaran Mata Uang Asing ke Rupiah Capai Miliaran Rupiah

“Kalau memang komitmen pemberantasan korupsi bukan sekadar jargon, ini harus dievaluasi,” ujarnya.

Yenti pun mendorong agar penyidikan kasus LPEI ini segera dituntaskan, termasuk menelusuri aliran dana hasil korupsi dan pihak-pihak yang menikmatinya.

“Cepat selesaikan dan tuntaskan, ke mana saja Rp728 miliar itu mengalir, siapa saja yang menikmati, sita dan rampas kembali untuk negara,” pungkasnya. (DR).