Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN.
“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari DH dan SS sehingga yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” ujar Syarief. .
Penyidik juga menduga sejumlah yayasan penerima manfaat tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” lanjut penyidik.
Selain terkait penunjukan yayasan, penyidik menemukan dugaan intervensi para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
DH, SS, dan LP diduga melakukan tekanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga spesifikasi dan kebutuhan pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
“Penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan,” kata Syarief.




