Hukum  

Tiga Eks Pimpinan BGN Diduga Terlibat Mark Up Pengadaan Program MBG

Redaksi
Tiga Eks Pimpinan BGN Diduga Terlibat Mark Up Pengadaan Program MBG
Dok. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Akibatnya, sejumlah proyek pengadaan diduga mengalami pembengkakan harga dan tidak mendukung secara optimal operasional pelaksanaan program MBG.

Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT meski perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.
  • Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami mark up harga.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta terjadi mark up pengadaan.
Baca Juga :  Direktur CV BAM Respon Bantahan Terlapor Dugaan Pencurian Seragam Batik

Kejaksaan menyatakan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG periode 2025-2026 telah menimbulkan kerugian keuangan negara, meski nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga :  Gelar Ratas di Hambalang, Presiden Prabowo Bahas Penegakan Kegiatan Ilegal

Sementara itu, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (DR)