TNI Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo yang Ganggu Publik

Redaksi
TNI Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo yang Ganggu Publik
Dok. Keterangan Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto usai memimpin apel gabungan dalam rangka HUT ke-80 TNI di Kawasan Monas/Foto: Ist)

FaktaID.net – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menegaskan pihaknya tengah melakukan penertiban terhadap penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai aturan, karena dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kami sudah sampaikan kepada masing-masing danpuspom angkatan untuk menertibkan itu,” ujar Yusri usai memimpin apel gabungan dalam rangka HUT ke-80 TNI di Kawasan Monas, Jakarta, Senin (22/9).

Baca Juga :  TNI Gelar TFG Untuk Pengamanan VVIP di HLF MSP dan IAF 2024

Yusri menjelaskan, suara dan cahaya yang dihasilkan sirene maupun strobo dapat mengganggu pengguna jalan. Oleh sebab itu, penggunaannya harus sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, ia juga meminta jajarannya meneladani Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang tidak menggunakan sirene maupun strobo dalam perjalanan dinas.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Serahkan Zakat ke Baznas di Istana Negara

“Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh, kita sesuai dengan aturan aja, ya, biar lebih enak,” ungkapnya. (DR)