HukumJakarta

Polisi Tetapkan Anak Bos Toko Roti di Cakung Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi
×

Polisi Tetapkan Anak Bos Toko Roti di Cakung Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polisi Tetapkan Anak Bos Toko Roti di Cakung Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Dok. Konferensi Pers Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur/Ist)

JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti yang terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku berinisial GSH ditangkap pada Senin (16/12) di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, setelah sempat melarikan diri.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers menyampaikan keberhasilan ini berkat kerja sama antara Polres Metro Jakarta Timur dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Setelah menerima laporan dari korban pada 18 Oktober 2024, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers pada Selasa (17/12).

Penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko roti di Jalan Penggilingan, Cakung. Korban berinisial DAD mengalami luka di bagian pelipis setelah dilempar sejumlah benda oleh pelaku.

“Tersangka kini kami tahan dan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan/atau Pasal 351 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Kombes Pol. Nicolas.

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan sempat memakan waktu lama karena pada pemeriksaan awal, keterangan pelapor tidak sesuai dengan informasi yang beredar di media sosial.

“Tersangka melarikan diri ke Sukabumi bersama orang tuanya karena merasa terancam setelah menerima pesan bernada ancaman dari pihak-pihak yang belum kami identifikasi,” imbuhnya. (DR)