FaktaID.net – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan menjalankan tugas kedinasan dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam regulasi tersebut, selain memuat kewajiban PNS, juga tercantum sejumlah larangan yang harus dipatuhi. Salah satunya, PNS dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali gaji atau penghasilan resmi.
Larangan tegas juga berlaku terhadap praktik pungutan liar (pungli). Dalam Pasal 5 huruf g PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan, “PNS dilarang: g. melakukan pungutan di luar ketentuan.”
PNS yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan sanksi disiplin. Jenis sanksi yang dijatuhkan dapat berupa hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat, tergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang ada. Bahkan, pemecatan menjadi sanksi paling berat bagi pelanggaran.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi laporan pemotongan uang kompensasi yang dialami oleh para sopir angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Bogor.




