FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengkritik keras penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di Indonesia yang dinilai belum menyentuh akar persoalan, yaitu aliran dana hasil kejahatan.
“Penindakan kejahatan narkoba, saya lihat menyedihkan sekali karena semakin banyak penindakan, maka semakin banyak penemuannya juga hingga beton-beton,” ujar Yenti saat ditemui di kediamannya, Senin (23/6).
Menurutnya, kondisi ini disebabkan karena aparat penegak hukum belum secara konsisten menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam setiap kasus narkotika yang ditangani.
“Karena penindakannya tidak dibarengi dengan TPPU), jadi ini ada kesalahan paling fatal yang dilakukan oleh penegak hukum narkotika di Indonesia, baik Mabes Polri dan juga BNN (Badan Narkotika Nasional),” tegas Yenti.
Yenti menilai, penerapan TPPU dalam kasus narkotika sejatinya memiliki sejarah yang kuat dalam sistem hukum internasional.
Dalam konvensi berkaitan dengan munculnya tindak pidana yang namanya pencucian uang itu pertama kali tahun 1988 itu untuk narkotika. Konvensi internasional pada 1988 itu, lanjutnya, secara tegas bertujuan melawan perdagangan ilegal narkotika dan psikotropika.
“Karena di satu sisi pelaku kejahatan narkoba, terutama bandar menjadi kaya raya, namun di sisi lain masyarakat atau masyarakat dunia ini akan menjadi korban,” katanya.






