FaktaID.net – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyita lima mobil mewah dan uang tunai milik Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018–2023, dinilai sebagai awal penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pakar hukum TPPU dan korupsi, Yenti Garnasih, menyebut penyitaan terhadap aset-aset mewah itu harus dibarengi dengan pelacakan menyeluruh terhadap seluruh aliran dana korupsi.
“Kejagung harus cepat, dan dengan disitanya mobil-mobil serta uang yang sedang dihitung, terutama mobil-mobil yang diindikasikan merupakan hasil dari korupsi Pertamina, maka ini artinya Kejagung melakukan proses penegakan hukum TPPU,” ujar Yenti dalam keterangannya, Selasa (5/8).
Menurut Yenti, penegakan hukum dalam kasus ini sangat penting karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar. Ia menyebut korupsi di sektor BUMN seperti Pertamina tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada rakyat.
“Kita punya Pertamina, Garuda dan lain-lain, tapi rakyat tetap banyak yang miskin. Hasil perniagaan Pertamina seolah hanya dinikmati segelintir orang dan bahkan seperti jadi pundi-pundi orang-orang tertentu saja,” tegasnya.
Untuk itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penyitaan aset, tetapi juga mengungkap siapa saja yang ikut menikmati dana hasil korupsi tersebut.
“Setelah penerapan TPPU, semua orang yang ikut menikmati hasil korupsi Pertamina yang triliunan itu harus dimintai pertanggungjawaban hukum, rampas kembali harta itu, dan penjarakan mereka. Ini penting untuk penjeraan,” tandas Yenti.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa selain Riza Chalid, ada 17 tersangka lain dalam perkara ini, termasuk pejabat tinggi di lingkungan PT Pertamina dan pihak swasta.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun. (DR)






