FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah pada Jumat, 5 Desember 2025, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019 hingga 2021.
Tiga tersangka tersebut ialah LK, Kepala Bapenda Lombok Tengah tahun 2019–2021; J, Kepala Bapenda tahun 2021; dan LBS, Bendahara Pengeluaran Bapenda Lombok Tengah tahun 2019–2021.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Mulandari, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga mencairkan dan menyalurkan insentif PPJ tanpa menjalankan prosedur yang diwajibkan.
“Mereka mencairkan insentif pemungutan pajak penerangan jalan selama tiga tahun, padahal rangkaian kegiatan pemungutan pajak tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan,” katanya.
Ia memaparkan bahwa kegiatan yang tidak dilakukan tersebut meliputi pengumpulan data objek dan subjek pajak, penentuan besaran pajak terutang, hingga proses penagihan.
“Selain itu, tidak ada pula pengawasan penyetoran yang menjadi bagian penting dari mekanisme pemungutan pajak,” jelas Putri Ayu.
Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. “Kerugian keuangan negara kami perkirakan mencapai Rp1.800.000.000.000,” ujarnya.
Kejari Lombok Tengah menegaskan bahwa penyidikan terus berlanjut dan perkembangan perkara akan kembali diumumkan kepada publik. (DR)






