Hukum  

Pakar Hukum: Kasus Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera Berpotensi Kejahatan Korporasi

Redaksi
Pakar Hukum: Kasus Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera Berpotensi Kejahatan Korporasi
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR - FaktaID.net)

FaktaID.net — Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai kasus temuan kayu gelondongan saat musibah banjir di Sumatera berpotensi mengarah pada kejahatan korporasi. Ia menyebut penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Penyidik Bareskrim Polri kan sudah menaikkan penyidikannya. Sudah ada tersangkanya tapi belum disampaikan siapa atau korporasinya,” ujar Yenti saat ditemui di kediamannya, Senin (15/12).

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Kades Kohod dan 3 Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Menurutnya, kasus tersebut hampir dipastikan melibatkan korporasi yang berkaitan dengan kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi bencana. Penelusuran tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang memberikan izin.

“Itu kan pasti kita akan membidiknya, itu pasti korporasi-korporasi. Korporasi yang berkaitan dengan kayu gelondongan tadi, artinya apa? Itu bisa nanti, siapa yang memberikan izin. Kemudian siapa korporasinya. Banyak itu nanti. Jadi itu nanti kemungkinan kejahatan korporasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau Grup Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Yenti menjelaskan, dugaan tindak pidana dalam kasus ini dapat mencakup berbagai aspek hukum, mulai dari illegal logging, kejahatan lingkungan, hingga tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Berkaitan dengan apa? Berkaitan dengan bisa jadi itu adalah kejahatan illegal logging. Bisa juga kejahatan lingkungan. Bisa juga korupsi. Kalau diambil dalam hal ini kerugian negara dan lingkungan,” jelasnya.