Hukum

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemerasan Perkara ITE, Tiga Diantaranya Oknum Jaksa

Redaksi
×

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemerasan Perkara ITE, Tiga Diantaranya Oknum Jaksa

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Perkara ITE, Tiga Diantaranya Oknum Jaksa
Dok. Kapuspenkum, Anang Supriatna/Foto: Ist)

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan pemerasan pada penanganan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan warga negara asing.

Hasil koordinasi itu ditindaklanjuti dengan penyerahan tiga orang tersangka dari KPK kepada Kejaksaan, yang salah satunya merupakan oknum jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka yang terjaring OTT merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Baca Juga :  Tinjau Penertiban Kawasan Hutan di Malut dan Sultra, Kasum TNI: Semua Tahapan Terkoordinasi

“Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya sehingga langkah-langkah kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan pers di Kantor Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (19/12).

Anang menjelaskan, Kejaksaan menerima penyerahan oknum jaksa berinisial RZ serta dua tersangka dari pihak swasta berinisial DF dan MS, yang salah satunya merupakan perempuan.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik Kejaksaan sebenarnya telah melakukan penyelidikan terhadap perkara yang melibatkan oknum jaksa tersebut sejak 17 Desember 2025. Bahkan, sebelum penyerahan dari KPK, Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Dengan tambahan tiga tersangka hasil OTT, total tersangka dalam perkara dugaan pemerasan penanganan kasus ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan kini berjumlah lima orang. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan oknum jaksa.