Kapuspenkum menerangkan, para tersangka diduga melakukan pemerasan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara asing.
“Perkaranya yang disebutkan diduga dengan pasal, sangkaan Pasal 12E, Pemerasan Undang-Undang Tipikor. Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” tutur dia.
Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut Anang, oknum jaksa diduga tidak bertindak profesional, melakukan transaksi, serta melakukan pemerasan.
Pada kesempatan yang sama, Kapuspenkum menyampaikan keprihatinan pimpinan Kejaksaan atas perbuatan para oknum jaksa tersebut. Meski demikian, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh penegakan hukum dan membersihkan institusi dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jaksa Agung, kata Anang, menilai kasus ini sebagai momentum evaluasi dan perbaikan ke depan, sekaligus peringatan bagi seluruh jaksa agar tidak melakukan perbuatan menyimpang.
“Karena kami tidak akan melindungi dankami akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela,” ujamya. (DR)






