Hukum

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemerasan Perkara ITE, Tiga Diantaranya Oknum Jaksa

Redaksi
×

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemerasan Perkara ITE, Tiga Diantaranya Oknum Jaksa

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Perkara ITE, Tiga Diantaranya Oknum Jaksa
Dok. Kapuspenkum, Anang Supriatna/Foto: Ist)

Kapuspenkum menerangkan, para tersangka diduga melakukan pemerasan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara asing.

“Perkaranya yang disebutkan diduga dengan pasal, sangkaan Pasal 12E, Pemerasan Undang-Undang Tipikor. Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” tutur dia.

Baca Juga :  Hasil Investigasi Bencana Sumatera, Satgas PKH Pastikan Pelaku Perorangan dan Korporasi Akan Ditindak

Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut Anang, oknum jaksa diduga tidak bertindak profesional, melakukan transaksi, serta melakukan pemerasan.

Pada kesempatan yang sama, Kapuspenkum menyampaikan keprihatinan pimpinan Kejaksaan atas perbuatan para oknum jaksa tersebut. Meski demikian, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh penegakan hukum dan membersihkan institusi dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

Jaksa Agung, kata Anang, menilai kasus ini sebagai momentum evaluasi dan perbaikan ke depan, sekaligus peringatan bagi seluruh jaksa agar tidak melakukan perbuatan menyimpang.

“Karena kami tidak akan melindungi dankami akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela,” ujamya. (DR)