Berita

KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji, BPK Hitung Kerugian Negara

Redaksi
×

KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji, BPK Hitung Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji, BPK Hitung Kerugian Negara
Dok. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 segera menemukan titik terang.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan perkembangan penanganan perkara ini akan segera diumumkan ke publik.

“Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Segera kita umumkan,” ujar Fitroh kepada awak media di Gedung Juang, Rabu (71).

Baca Juga :  Tidak Ada Perumahan Eksklusif, Menteri Ara Minta Tembok Pembatas PIK 1 Dibongkar

Fitroh mengungkapkan, saat ini KPK telah menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Menurutnya, kedua lembaga telah sepakat bahwa nilai kerugian negara dapat dihitung secara pasti. “Sudah ada komunikasi antara KPK dengan tim BPK,” kata Fitroh.

Ia menegaskan, proses penghitungan kerugian negara sudah menemukan kesepahaman bersama.

Baca Juga :  KPK Dalami Aliran Uang 400 Agen Travel dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung,” ujarnya.

Terkait kabar adanya perbedaan pendapat di internal pimpinan KPK dalam penanganan perkara ini, Fitroh menilai hal tersebut merupakan dinamika yang biasa terjadi. Ia memastikan perbedaan pandangan tidak akan mengganggu proses penegakan hukum.

“Itu biasa dalam sebuah dinamika,” ucapnya.

Fitroh menambahkan, perbedaan pendapat justru kerap muncul dalam penanganan berbagai perkara besar. Namun, ia menegaskan komitmen KPK tetap solid untuk menuntaskan kasus ini.

Baca Juga :  KPK Cegah 13 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI, Termasuk Direksi

“Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menduga adanya aliran dana ilegal dari praktik jual beli kuota haji yang diduga mengalir hingga ke pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah diperiksa terkait penerbitan Surat Keputusan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji.

Baca Juga :  Longsor Gunung Sampah di TPST Bantargebang, Empat Orang Tewas dan Sejumlah Truk Tertimbun

Selain itu, KPK menemukan indikasi transaksi jual beli kuota haji khusus melalui perantara dengan nilai transaksi mencapai sekitar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jamaah. Temuan tersebut hingga kini masih terus didalami oleh penyidik KPK. (DR)