Berita

KPK Tangkap Mantan Pejabat Eselon II Bea Cukai, Sita Miliaran Rupiah dan 3 Kg Emas

Redaksi
×

KPK Tangkap Mantan Pejabat Eselon II Bea Cukai, Sita Miliaran Rupiah dan 3 Kg Emas

Sebarkan artikel ini
KPK Tangkap Mantan Pejabat Eselon II Bea Cukai, Sita Miliaran Rupiah dan 3 Kg Emas
Dok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, Rabu (4/2).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Rizal diamankan saat berada di Lampung. Ia menyebut yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Bea dan Cukai.

“Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai. Sebetulnya sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).

Baca Juga :  KPK Tangkap Direksi BUMN Inhutani V dalam OTT di Jakarta

Selain Rizal, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan OTT tersebut. Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas para pihak yang turut terjaring dalam operasi ini.

Budi menyampaikan, sebagian pihak yang diamankan sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, sementara lainnya masih dalam perjalanan untuk menjalani pemeriksaan.

“Beberapa pihak sudah tiba di K4 dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” tandas Budi.

Baca Juga :  KPK Siap Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2019–2022

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan OTT ini berkaitan dengan kegiatan importasi yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi. Dalam kegiatan ini KPK sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah serta logam mulia seberat 3 kilogram.

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pihak yang diamankan guna mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (DR)