FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi memasuki Tahap II dalam penanganan perkara perjudian daring dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).
Tahap ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan. Dalam penyerahan tersebut, JPU Murari Azis secara resmi menerima para tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menyebutkan bahwa Tahap II merupakan bagian krusial dalam rangkaian penegakan hukum atas kasus perjudian daring yang sebelumnya berhasil diungkap.
“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan,” ujar Kombes Rizki.
Dalam proses tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga hasil aktivitas perjudian daring senilai sekitar Rp55 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya jaringan perjudian yang berhasil diungkap aparat.
Sementara itu, JPU Murari Azis memastikan bahwa pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti, serta siap melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.






