“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ungkap Murari.
Saat ini, kelima tersangka berada di bawah kewenangan JPU untuk menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kombes Rizki menambahkan, pihaknya akan terus bersinergi dengan kejaksaan guna memastikan proses hukum berjalan lancar hingga tahap persidangan. Ia juga menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian daring secara konsisten.
“Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Untuk jadwal persidangan, hingga kini masih menunggu penetapan dari pengadilan. Sementara itu, penyidik menyatakan siap mendukung kebutuhan jaksa dalam proses penuntutan ke depan. (DR)




