Daerah

Kejati Jambi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung

Redaksi
×

Kejati Jambi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung

Sebarkan artikel ini
Kejati Jambi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung
Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung/Foto: Kejati Jambi)

FaktaID.net – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2019–2023.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, terhadap tersangka berinisial AS yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur periode April 2019 hingga April 2022.

Baca Juga :  Polsek Tanggeung Tutup Permanen Tambang Ilegal di Desa Pagermaneuh Cianjur

Selain itu, penyidik juga menahan MD yang berperan sebagai Ketua Satgas B dan pernah menjabat Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Tanjab Timur pada 2019–2022.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya,” tulis Kejati Jambi dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Polisi di Polda Kalteng Terancam Dipecat

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut diketahui memuat data tanah tanpa bukti kepemilikan sah serta informasi kepemilikan yang tidak jelas.

Meski demikian, daftar tersebut tetap digunakan sebagai dasar perhitungan ganti rugi dalam proses pembebasan lahan pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.