FaktaID.net – Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Petral periode 2008–2015 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus besar yang menyeret total tujuh orang tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan melalui rangkaian penyidikan yang mendalam dan profesional, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah. Perkara ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2025.
“Dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik itu keterangan para saksi, alat bukti dokumen dan elektronik, serta ahli, maka pada malam ini, tanggal 9 April 2026 telah menetapkan 7 tersangka,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan pers di Gedung JAM PIDSUS, Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4)
Dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik juga telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap lima dari tujuh tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sementara dua lainnya tidak langsung ditahan dengan alasan tertentu.
Enam tersangka lain dalam perkara ini yakni BBG (mantan Managing Director Pertamina Energy Services), AGS (Head of Trading PES periode 2012–2014), MLY (Senior Trader PES Pte Ltd periode 2009–2015), NRD (mantan Crude Trading Manager PES), TFK (mantan VP ISC Pertamina dan terakhir menjabat Dirut Pertamina International Shipping), serta IRW (direktur perusahaan milik Riza Chalid).






