FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan periode 2018 berinisial SR.
Penahanan dilakukan dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Candra Kirana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, menyampaikan bahwa tersangka diduga mengabaikan prosedur dan aturan dalam proses penerbitan SHM di kawasan tersebut.
“Yang mana kita ketahui tersangka telah menerbitkan 19 sertifikat berkekuatan hukum sah. Yang mana sebelumnya dijelaskan penerbitan SHM itu seluas 226.446 meter persegi atau 22,8 hektar,” ujar Haryandana di halaman Kantor Kejari Bengkulu Selatan, dikutip Selasa (28/4).
Dalam perkembangan perkara ini, sebelumnya Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan lima orang tersangka lain. Mereka adalah RH selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahan, JS selaku Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan pada BPN Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018, PS yang merupakan petugas ukur BPN, serta NMA yang menjabat sebagai kepala dinas, dan SB mantan Kepala Desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna.
Dengan penetapan SR, total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.
Terkait barang bukti, penyidik menyebut belum menemukan barang bukti yang diamankan dari tersangka SR.
“Karena kita masih berpegangan pada dokumen dan keterangan serta alat yang sebelumnya tersangka mengabaikan prosedur dan aturan dalam menerbitkan SHM di Hutan Bukit Rabang di Kecamatan Ulu Manna,” pungkas Haryandana. (DR)






