FaktaID.net – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus love scamming yang dikendalikan dari Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Dalam kasus tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Pengungkapan kasus itu turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Pangdam XXI Kristomei Sianturi.
Kapolda Lampung menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi dari DITPEM Intel Ditjenpas terkait adanya 156 unit telepon genggam milik warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi yang diduga digunakan untuk tindak pidana ITE dengan modus love scamming pada 30 April 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat akun media sosial palsu dan menyamar sebagai anggota Polri maupun TNI. Setelah berhasil menjalin hubungan dengan korban perempuan, pelaku mengajak korban melakukan Video Call Sex (VCS) yang kemudian direkam untuk dijadikan alat pemerasan.
Selanjutnya, korban dihubungi oleh pelaku lain yang mengaku sebagai anggota Propam Polri dan Polisi Militer TNI AD. Korban diancam rekaman VCS akan disebarluaskan apabila tidak mentransfer sejumlah uang.
“Dari Aksi Penipuan Ke Korban, Uang dari hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” ujar Helfi.




