FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jatim Cabang Nganjuk periode 2025 hingga 2026 pada Senin (18/5).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk mengumpulkan alat bukti, mengamankan barang bukti, serta melacak aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk, rumah saksi berinisial WDP di Lingkungan Pelem, Warujayeng, Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, serta rumah saksi di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga masih menjalani pemeriksaan intensif terhadap saksi WDP yang merupakan karyawan Bank Jatim asal Mojokerto dan saat ini berdomisili di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penanganan kasus ini disebut tidak hanya berfokus pada pembuktian pidana, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui pelacakan aliran dana dan pemetaan pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran dana hasil penggelapan.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, perkembangan penyidikan juga akan disampaikan secara berkala. (DR)




