Hukum  

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Marcella Santoso di Kasus Korupsi CPO

Redaksi
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Marcella Santoso di Kasus Korupsi CPO
Dok. Terdakwa suap dan pencucian uang pada kasus Korupsi CPO, Marcella Santoso.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi terhadap advokat Marcella Santoso terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) tahun 2025.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, menyebut permohonan kasasi telah didaftarkan pada 25 Mei 2026.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Pusat Limpahkan Berkas 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan Tipikor

“Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Jeffry kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5).

Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) tetap menghormati putusan majelis hakim. Namun, terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat Kejagung memutuskan menempuh upaya hukum kasasi.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Jaringan Sabu Internasional di Dumai, Nilai Barang Bukti Capai Rp19,8 Miliar

Salah satu poin yang menjadi perhatian JPU ialah putusan hakim dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.

“Khususnya terkait dengan pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat,” katanya.