FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi terhadap advokat Marcella Santoso terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) tahun 2025.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, menyebut permohonan kasasi telah didaftarkan pada 25 Mei 2026.
“Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Jeffry kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5).
Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) tetap menghormati putusan majelis hakim. Namun, terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat Kejagung memutuskan menempuh upaya hukum kasasi.
Salah satu poin yang menjadi perhatian JPU ialah putusan hakim dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.
“Khususnya terkait dengan pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat,” katanya.




