Hukum  

Desak Terapkan TPPU, Pakar Minta Kejagung Telusuri Aliran Dana dan Aset Hasil Korupsi MBG

Redaksi
Desak Terapkan TPPU, Pakar Minta Kejagung Telusuri Aliran Dana dan Aset Hasil Korupsi MBG
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Yenti Garnasih.

FaktaID.net – Pakar hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Yenti Garnasih, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri secara menyeluruh aliran dana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026 yang menyeret mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).

Desakan itu disampaikan menyusul penetapan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Kasus PT CSA–PT RSA, Penyidik Koneksitas Amankan Uang Tunai dan Sejumlah Aset

Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi portal mitra BGN sehingga sejumlah yayasan yang terafiliasi dapat ditetapkan sebagai mitra program.

Selain itu, para tersangka juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan terjadinya mark up harga dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dirut PT Jasamarga Tollroad Maintenance Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Yenti meminta penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian tindak pidana korupsi, tetapi juga menelusuri asal-usul dan pergerakan dana hasil kejahatan.

“Kejagung harus menelusuri dari mana dan ke mana saja aliran dana hasil dugaan korupsi yang nilainya diperkirakan cukup besar,” kata Yenti dalam keterangannya, Kamis (4/6).