Daerah  

Kejari Jaktim Tahan Tersangka DMS Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit

Redaksi
Kejari Jaktim Tahan Tersangka DMS Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit
Dok. Penahanan Tersangka DMS Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit/Foto: Kejari Jaktim)

FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial DMS, Selasa (9/6), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi untuk program penumbuhan wirausaha industri baru.

DMS diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana produksi berupa Mesin Jahit Singer M1155 dan Mesin Jahit Singer M1255 yang dilaksanakan pada Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur selama Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Baca Juga :  Kejari Pulau Taliabu Tahan Tersangka ke-3 Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Taliabu

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang kemudian diperbarui melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.A/M.1.13/Fd.2/02/2026 tanggal 4 Februari 2026.

Kejari Jaktim menyampaikan bahwa tersangka telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka DMS selaku PPK Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan,” demikian keterangan yang disampaikan Kejari Jakarta Timur.

Baca Juga :  ASN di Lombok Tengah Terlibat Peredaran Beras Oplosan, 3,5 Ton Diamankan

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap DMS untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka DMS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Juni 2026 sampai dengan 28 Juni 2026,” ujar pihak Kejari Jakarta Timur.

Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit yang menjadi bagian dari program penumbuhan wirausaha industri baru di wilayah Jakarta Timur. (DR)