FaktaID.net – Tim gabungan penyidik Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, dibantu Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menangkap empat pejabat dan mantan pejabat PDAM Kabupaten Barito Kuala. Penangkapan berlangsung selama dua hari, 25–26 Juni 2026.
Keempat tersangka yakni Smd (mantan Direktur 2016–2020), N (Kabag Administrasi dan Keuangan), Sdn (Kasubbag Umum), serta DJ (Staf Administrasi dan Keuangan). Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM Tahun Buku 2014–2025.
Asisten Intelijen Kejari Barito Kuala, Dikan Fadhli Nugraha menyatakan penangkapan dilakukan karena para tersangka tidak kooperatif.
“Upaya paksa ini terpaksa dilakukan setelah para tersangka berturut-turut mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan berbagai alasan,” ujarnya, Junatb (26/6).
Penyidik mengungkap, dari total pembayaran pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 sebesar Rp196,6 miliar, sebagian dana tidak disetorkan ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk menutupi perbuatan tersebut, para tersangka diduga membuat laporan keuangan palsu agar PDAM selalu terlihat merugi dan tidak membagikan dividen kepada Pemkab Barito Kuala.




