FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024–2025, Senin (6/7).
Kedua tersangka masing-masing berinisial BN yang menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Majalengka periode 2024–2025 dan DER selaku Bendahara KONI Kabupaten Majalengka periode yang sama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Hari ini, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan dua orang tersangka, yaitu BN selaku Ketua KONI Kabupaten Majalengka periode 2024–2025, dan DER selaku Bendahara KONI Kabupaten Majalengka periode 2024–2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara.
Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan empat orang ahli. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, KONI Kabupaten Majalengka diketahui menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Majalengka sebesar Rp3 miliar pada tahun 2024 dan kembali memperoleh Rp3 miliar pada tahun 2025.




