FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menyita uang senilai sekitar Rp699 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan uang tersebut merupakan titipan pengembalian kerugian negara yang diterima hingga perkara memasuki tahap penuntutan.
“Hingga tahap penuntutan, kami menerima uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp699.704.988.362,” kata Gusti Hamdani, Rabu (8/7/2026).
Perkara ini menjerat tujuh terdakwa, terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni HM, BH, HA, dan AD. Selain itu, tiga pimpinan perusahaan swasta dari PT JMB Group, yaitu BT, GT, dan DA, juga turut menjadi terdakwa.
Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara secara ilegal di atas lahan transmigrasi yang berlangsung pada periode 2007 hingga 2012.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik penambangan ilegal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,858 triliun.




