FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan menuntaskan penyidikan kasus jaringan impor ilegal telepon seluler (ponsel) bekas asal China ke wilayah pabean Indonesia. Tiga berkas perkara para tersangka kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Koordinator Gakkum Bidang Pideksus Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidikan perkara tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterbitkan pada 14 dan 15 April 2026.
Dalam penyidikan itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni DCP alias PR dan SJ yang merupakan warga negara China, MT selaku Direktur PT TSL, serta TW yang menjabat Direktur PT TSI dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan sedikitnya lima alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka,” ujar Ade Safri, pada Rabu (8/7).
Ia menjelaskan, berkas perkara atas nama SJ, DCP alias PR, dan MT telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sementara itu, tersangka TW masih diburu aparat setelah diduga melarikan diri ke luar negeri.
Hasil penyidikan mengungkap jaringan tersebut diduga memasukkan telepon seluler beserta suku cadangnya dari luar negeri dengan cara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




