Dalam praktiknya, DCP alias PR diduga berperan sebagai pengendali utama kegiatan impor ilegal, mulai dari proses pengadaan hingga distribusi barang. Sedangkan MT dan TW diduga memfasilitasi dokumen serta proses masuknya barang ke Indonesia.
Selama proses penyidikan, tim penyidik menggeledah empat lokasi di Jakarta Utara dan Kabupaten Sidoarjo. Dari penggeledahan itu, polisi menyita sekitar 50.000 unit ponsel beserta berbagai suku cadangnya, seperti LCD, baterai, mesin ponsel, dan komponen lainnya dengan nilai mencapai sekitar Rp250 miliar.
Selain itu, penyidik turut mengamankan 256.300 unit perlengkapan bayi senilai sekitar Rp3,07 miliar. Dengan demikian, total nilai barang bukti yang berhasil disita dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp253,07 miliar.
Pada perkara lain yang ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/IV/2026, penyidik juga menggeledah sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut diamankan 1.895 unit iPhone, 408 unit ponsel rusak, 1.696 dus ponsel, 674 charger, sejumlah alat servis, alat pengemasan, serta stiker. Nilai keseluruhan barang bukti dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp10,33 miliar.
Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di seluruh pintu masuk Indonesia melalui jalur laut, darat, maupun udara guna mencegah praktik penyelundupan yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara serta merugikan perekonomian nasional.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada aspek penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, dan penanggulangan penyelundupan. (DR)




