Periksa Tiga Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kembali Geledah Rumah di Bandung

Redaksi
Periksa Tiga Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kembali Geledah Rumah di Bandung
Dok. Tersangka TPPU, Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim Sembilan terus mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menyeret Tersangka Febrie Adriansyah.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik memanggil lima orang saksi untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (7/8).

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa Ramai Lancar, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dari lima orang yang dipanggil, tiga orang memenuhi panggilan penyidik.

“2 orang diantaranya tersangka FA dan NH,” ujar Kapuspenkum.

Anang menjelaskan, FA dan NH diperiksa oleh Tim Sembilan dalam kapasitas masing-masing sebagai saksi dan tersangka guna melengkapi kebutuhan penyidikan.

Baca Juga :  Ayah Korban Penembakan di Tembagapura Cabut Pernyataan soal Keterlibatan TNI

Menurutnya, seluruh proses penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah tersebut bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.