FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim Sembilan terus mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menyeret Tersangka Febrie Adriansyah.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik memanggil lima orang saksi untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (7/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dari lima orang yang dipanggil, tiga orang memenuhi panggilan penyidik.
“2 orang diantaranya tersangka FA dan NH,” ujar Kapuspenkum.
Anang menjelaskan, FA dan NH diperiksa oleh Tim Sembilan dalam kapasitas masing-masing sebagai saksi dan tersangka guna melengkapi kebutuhan penyidikan.
Menurutnya, seluruh proses penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah tersebut bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.




