Hukum  

Selundupkan Narkotika Lewat Pesawat Militer, Mayor Laut Faisal Mulia Divonis 10 Tahun dan Dipecat

Redaksi
Selundupkan Narkotika Lewat Pesawat Militer, Mayor Laut Faisal Mulia Divonis 10 Tahun dan Dipecat
Dok. Sidang Pembacaan Vonis Penyalahgunaan Narkotika Mayor Laut Faisal Mulia/Foto: Dilmilti 1 Medan)

FaktaID.net — Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun terhadap Mayor Laut (P) Faisal Mulia dalam perkara peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika serta menyelundupkan melalui pesawat militer jenis CN 235.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (20/8). Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Kum Sariffuddin Tarigan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual dan membeli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram serta penyalahgunaan narkotika golongan I.

Baca Juga :  Personel TNI AU Lanud Silas Papare Gagalkan Penyelundupan 17 Paket Ganja

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut dua kali lebih berat dibandingkan tuntutan Oditurat Militer Tinggi I Medan.

Sebelumnya, Oditur Militer Tinggi menuntut Faisal Mulia dengan pidana penjara selama lima tahun. Terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 609 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan putusan tersebut, Mayor Laut (P) Faisal Mulia resmi dijatuhi pidana pokok penjara selama 10 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL.

Baca Juga :  Polda NTT Limpahkan Berkas Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada ke Kejaksaan

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan menerima putusan majelis hakim, sedangkan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih menggunakan hak berpikir. (DR)