Hukum  

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB PT Summarecon dan ATR/BPN

Redaksi
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB PT Summarecon dan ATR/BPN
Dok. Konferensi Pers Penetapan Tersangka Kasus HGB dan Penerimaan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta dugaan penerimaan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penetapan delapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga :  Komisi III Minta Polri Tangkap Semua Pegawai Komdigi Yang Terlibat Judol

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9).

Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK juga menemukan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani. Taufik menjelaskan, total uang yang ditemukan antara lain sebesar Rp31,86 miliar, SGD1.974.500, SAR 910, dan RM 981.

Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai di sejumlah lokasi. Di rumah Rizal Pahlevi ditemukan uang sebesar Rp896 juta. Sementara itu, terdapat pula uang tunai di rumah Zimamun Ni’am Aulawi dengan nominal yang dalam keterangan awal disebutkan mencapai jutaan rupiah.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Dirut PT Inhutani V dan Dua Pihak Lain Tersangka Suap Perizinan Kehutanan

Uang tunai lainnya ditemukan di rumah Saudara Sontang Coin Manurung dengan jumlah Rp49,5 juta.