Hukum  

TNI Aktif Terseret Kasus Korupsi MBG, Kejagung Limpahkan ke Jampidmil

Redaksi
TNI Aktif Terseret Kasus Korupsi MBG, Kejagung Limpahkan ke Jampidmil
Dok. Direktur Penindakan pada Jampidmil, Brigadir Jenderal Cpm Andi Suci Agustiansyah/Foto: Puspenkum Kejagung)

Dari total 21.081 unit sepeda motor listrik yang seharusnya direalisasikan, baru 3.229 unit yang diterima, namun pembayaran telah dilakukan sebesar 100 persen sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Direktur Penindakan pada Jampidmil, Brigadir Jenderal Cpm Andi Suci Agustiansyah, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN tersebut.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Investasi Fiktif Ditangkap di Kota Bogor, Satu DPO Masih Diburu

“Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Direktur Penyidikan bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI Aktif sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” ujar Brigjen Andi Suci.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari Jampidsus, BU sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Jampidsus. Dengan pelimpahan perkara ini, Jampidmil akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi melalui Polisi Militer dan Oditur Militer.

Baca Juga :  Developer Pandak Village Tak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum Konsumen Tantang Agar Gentle

“Untuk pengembangan dan selanjutnya tentunya kami akan berkomunikasi terus dengan Dirdik sehingga proses perkara yang akan kami kerjakan secara koneksitas ini bisa bisa berjalan dengan lancar,” ujar Dirdak Jampidmil seraya menegaskan bahwa BU merupakan prajurit TNI aktif dari Corps Peralatan (CPL). (DR)