FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan alasan belum melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, belum ditahannya para tersangka disebabkan belum adanya titik temu antara penyidik dan pihak Kejaksaan Agung terkait konstruksi hukum perkara tersebut.
“Para tersangka bersikap kooperatif, dan hingga saat ini belum ada kesepahaman antara penyidik dan Kejaksaan mengenai perkara pagar laut,” ujar Djuhandhani pada Jumat (25/4).
Ia menjelaskan, dinamika yang terjadi dalam kasus ini turut dipengaruhi oleh pengalaman sebelumnya dalam perkara serupa di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pada kasus tersebut, penyidik sempat menangani dugaan pemalsuan terhadap 263 SHGB dan 17 SHM. Namun, berkas perkara dikembalikan oleh pihak kejaksaan dengan petunjuk untuk diarahkan ke tindak pidana korupsi.
Meski penyidik telah mengirim ulang berkas dengan menyatakan bahwa unsur formil dan materiel telah terpenuhi, serta bahwa aspek korupsi telah ditangani oleh Kortastipidkor Polri, Kejaksaan Agung tetap mengembalikannya.




