Berita  

Polisi Belum Tahan 9 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi, Ini Alasannya

Redaksi
Polisi Belum Tahan 9 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi, Ini Alasannya
Dok. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Mereka menilai petunjuk sebelumnya belum sepenuhnya dilaksanakan dan meminta penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Kortastipidkor karena adanya indikasi korupsi.

“Situasi ini menciptakan dinamika dalam penanganan kasus pagar laut Bekasi, mengingat pola dan modus yang mirip dengan kasus Tangerang,” kata Djuhandhani.

Saat ini, proses hukum masih berada di bawah kendali Dittipidum Bareskrim Polri. Meski belum ditahan, sembilan tersangka tetap berada dalam pengawasan.

Baca Juga :  Jaksa Agung: Saya Butuh Jaksa yang Cerdas dan Berintegritas

Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan penyidik, mayoritas merupakan aparatur desa, antara lain:

  • MS, mantan Kepala Desa Segarajaya
  • AR (Abdul Rosyid), Kepala Desa Segarajaya aktif sejak 2023
  • JM, Kepala Seksi Pemerintahan Desa
  • Y dan S, staf Kantor Desa Segarajaya
  • AP, Ketua Tim Support PTSL
  • GG, Petugas Ukur dalam Tim PTSL
  • MJ, Operator Komputer
  • HS, Tenaga Pembantu Tim.

(DR)