Mereka menilai petunjuk sebelumnya belum sepenuhnya dilaksanakan dan meminta penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Kortastipidkor karena adanya indikasi korupsi.
“Situasi ini menciptakan dinamika dalam penanganan kasus pagar laut Bekasi, mengingat pola dan modus yang mirip dengan kasus Tangerang,” kata Djuhandhani.
Saat ini, proses hukum masih berada di bawah kendali Dittipidum Bareskrim Polri. Meski belum ditahan, sembilan tersangka tetap berada dalam pengawasan.
Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan penyidik, mayoritas merupakan aparatur desa, antara lain:
- MS, mantan Kepala Desa Segarajaya
- AR (Abdul Rosyid), Kepala Desa Segarajaya aktif sejak 2023
- JM, Kepala Seksi Pemerintahan Desa
- Y dan S, staf Kantor Desa Segarajaya
- AP, Ketua Tim Support PTSL
- GG, Petugas Ukur dalam Tim PTSL
- MJ, Operator Komputer
- HS, Tenaga Pembantu Tim.
(DR)




