Menurut Setyo, langkah ini merupakan bagian dari proses pembuktian atas dugaan pelanggaran dalam aktivitas ekspor yang tengah didalami. Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.
“Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Setyo menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan sekitar 300 dokumen ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas fatty matter. Dokumen tersebut tidak hanya terkait dengan PT Mitra Mentari Sentosa, tetapi juga sejumlah perusahaan lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam kegiatan ekspor komoditas tersebut.
Ia menegaskan, seluruh dokumen yang disita akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap secara utuh rangkaian aktivitas ekspor yang menjadi objek perkara.
“Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Setyo menambahkan, proses penyidikan oleh Bareskrim masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh dokumen, data kepabeanan, serta hasil pemeriksaan kontainer untuk mengungkap dugaan pelanggaran ekspor secara menyeluruh. (DR)




